Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan badan usaha tidak boleh mengambil margin lebih dari 10 persen dalam menjual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).
Jonan menjelaskan margin tersebut dihitung dari harga pokok minyak mentah yang dibeli oleh badan usaha tersebut. Maka dari itu, untuk mengawasi margin tersebut Kementerian ESDM berencana untuk mengevaluasi harga jual BBM nonsubsidi setiap bulan.
"Pemerintah menetapkan marginnya dari harga pokoknya itu 10 persen. Jadi kita akan periksa, kita akan cek apakah penjualan JBU itu marginnya maksimum 10 persen atau tidak," kata Jonan pada Medcom.id di Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Jonan menjelaskan upaya tersebut dilakukan di tengah ketidakstabilan harga minyak dunia yang saat ini bergerak naik turun setiap hari. Hal ini, kata Jonan, ditujukan agar menjaga dan melindungi masyarakat dari upaya badan usaha yang barangkali mengambil margin berlebihan.
Meskipun, Jonan menyangkal jika harga BBM nonsubsidi saat ini sudah jauh dari harga keekonomian karena harga minyak dunia yang bergerak turun.
"Selama ini belum. Gimana kalau bulanan misalnya harga Februari, patokannya tiap bulan ditentukan dari rata-rata pembelian (minyak) mereka yang di Januari dan seterusnya. Nah terus dihitung marginnya berapa. Ini baru mau bicara apakan mingguan, dwimingguan atau bulanan, harus sepakat sehingga pemerintah juga tetap miliki peran untuk lindungi masyarakat dari misalnya margin yang berlebihan," jelas dia.
Sebelumnya Jonan meminta Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar membuat suatu formula agar harga BBM di Indonesia menjadi wajar.
"Jadi tidak terlalu tinggi, tidak terlalu rendah. Khususnya JBU yang (harganya) tidak dikendalikan oleh Pemerintah," pungkas Jonan.
SAW/mtvn